Tupoksi Dinas


Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan Bidang Pertanian

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian
  2. Penyusunan program penyuluhan pertanian
  3. Pengembangan prasarana pertanian
  4. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak
  5. Pembinaan produksi di bidang pertanian
  6. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan
  7. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam
  8. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian
  9. Pelaksanaan penyuluhan pertanian
  10. Pemberian izin usaha / rekomendasi teknis pertanian
  11. Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian