Tupoksi Dinas
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok :Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan Bidang Pertanian
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian
- Penyusunan program penyuluhan pertanian
- Pengembangan prasarana pertanian
- Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak
- Pembinaan produksi di bidang pertanian
- Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan
- Pengendalian dan penanggulangan bencana alam
- Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian
- Pelaksanaan penyuluhan pertanian
- Pemberian izin usaha / rekomendasi teknis pertanian
- Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian