Profil
KANTOR DINAS PERTANIAN
Jl.Lintas Sumatera KM4 Pulau Punjung
Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merupakan Dinas Teknis Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 26 November 2010, mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan Bidang Pertanian.
Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya mempunyai 7 Bidang, terdiri dari:
1. Bidang Sekretariat
2. Bidang Perkebunan
3. Bidang Penyuluhan
4. Bidang Peternakan
5. Bidang Sarana Prasarana (PSP)
6. Bidang Hortikultura
7. Tanaman Pangan (TP)