
PELAYANAN BANTUAN BENIH SAYURAN dan BUAH-BUAHAN
Peran pertanian organik baik dalam produksi, pengolahan, distribusi dan konsumsi bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan kesehatan ekosistem dan organisme, dari yang terkecil yang berada di alam tanah hingga manusia. Secara khusus, pertanian organik dimaksudkan untuk menghasilkan makanan bermutu tinggi dan bergizi yang mendukung pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan.
Sayuran organik memiliki 50% lebih banyak antioksidan dari sayuran an organik, yang dapat menurunkan resiko penyakit kanker dan jantung. Sayuran organik juga mengandung lebih banyak vitamin dan mineral seperti besi dan zink. Dengan mengkonsumsi sayuran organik lebih dapat melawan kanker dan orang yang memakan makanan organik, kekebalan tubuhnya meningkat, tidur lebih nyenyak, dan berat badannya lebih ringan dari pada yang mengkonsumsi makanan non-organik. Kelebihan dari sayuran organik kandungan mineral tinggi, rasa lebih renyah, lebih manis, tahan disimpan dan terhindar dari residu kimia (pestisida dan pupuk kimia) yang dapat menyebabkan penyakit berbahaya seperti kanker, sedangkan kelemahannya kemungkinannya penampilan produknya kurang menarik (berlubang) apabila dimakan ulat.
Adapun tujuan pelayanan ini adalah suatu program dari Pemerintah agar masyarakat lebih sering mengkonsumsi sayuran karena untuk kesehatan.
Untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat/kelompok tani bisa langsung mengunjungi Dinas Pertanian.
Syarat pengajuan bantuan adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat/Kelompok Tani mendatangi Dinas
2.Masyarakat/Kelompok Tani mengajukan permohonan bantuan (surat permohonan)
3. Jika telah memenuhi syarat, pemohon akan mendapatkan informasi tahap selanjutnya yaitu mendapatkan bibit setelah persyaratan di verifikasi.
Untuk info lebih lanjut, bisa menghubungi Kontak Person:
- MAIYULIS (Kepala Bidang Hortikultura)
- HP: 0821-7754-1424
SOP pengajuan bantuan adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat / Kelompok Tani Mengajukan permohonan
2. Tim Teknis Dinas menyeleksi kelompok calon penerima bantuan / melakukan CPCL
3. Menentukan/menetapkan kelompok calon penerima bantuan
4. Kepala Dinas menetapkan SK Kepala Dinas untuk Kelompok/Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai kelompok penerima bantuan
5. Tim Teknis melaksanakan Pengadaan sarana dan prasarana yang dilaksanakan melalui penunjukkan langsung
6.Membagikan sarana dan prasarana hortikultura kepada kelompok penerima di lokasi masing-masing
7. Masyarakat / Kelompok Melaksanakan kegiatan di lokasi / lahan yang telah tersedia
8.Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi serta pelaporan mulai dari penyuluh lapangan, BPP dan Kabupaten
Begitu juga dengan pengajuan bibit buah-buahan, yaitu sama pengajuannya dengan pengajuan bibit sayuran seperti diatas.