
PELAYANAN KESEHATAN HEWAN (AKTIF SERVICE)
Pelayanan Kesehatan Hewan (pengawasan, pengobatan dan pencatatan penyakit hewan) dilaksanakan di setiap Kecamatan. Target sasaran pelayanan kesehatan hewan adalah ternak masyarakat, kelompok ternak, kemitraan dan hewan kesayangan. Jenis kegiatan yang di laksanakan yaitu memberikan pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan kepada hewan dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi. Metode yang diterapkan yaitu pelayanan aktif, semi aktif dan pelayanan pasif pada masyarakat. Pelayanan Pasif adalah pelayanan yang dilakukan dimana pemilik hewan membawa hewan ke Dinas Peternakan, UPTD Peternakan dan PUSKESWAN. Pelayanan semi aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Petugas dengan cara mendatangi lokasi setelah mendapatkan laporan dari pemilik hewan. Pelayanan aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Petugas di tempat Pelayanan Kesehatan Hewan atau kelompok ternak pada lokasi tertentu.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN KESEHATAN HEWAN (AKTIF SERVICE)
1. PeternakMelaporkan ternak yang sakit
2. Petugas melakukan Kunjungan ke tempat Peternak
3.Mempersiapkan peralatan dan obat-obatan
4.Memberikan pengobatan terhadap ternak yang sakit
5.Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan ke kartu pelayanan
6.Dan petugas mengontrol kembali ternak yang sudah diberi obat setelah 3 hari berikutnya
-Pelayanan ini GRATIS