
PELAYANAN PEMINJAMAN ALSINTAN BRIGADE ALSINTAN
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mempersilakan para petani untuk memanfaatkan alat mesin pertanian(alsintan) yang diberikan pemerintah. Terkait hal tersebut, ia berharap setiap daerah di Indonesia memiliki Brigade Alsintan, yang bisa mempermudah petani melakukan pinjam sewa.
Menurut Sarwo,petani dipersilakan memanfaatkan alsintan yang tersimpan di Dinas Pertanian dan membuat surat permohonan melalui gabungan kelompok tani (Gapoktan) di wilayah masing-masing.
PELAYANAN PEMINJAMAN ALSINTAN BRIGADE ALSINTAN untuk membantu petani mewujudkan swasembada tanam.
Seperti membantu sebelum tanam sampai dengan ketika tanam, menghemat tenaga dan biaya.
Prosedur Pelayanan ini diantaranya:
- Masyarakat bisa langsung mengunjungi Dinas Pertanian Kab. Dharmasraya
- Masyarakatmembuat surat permohonan peminjaman
- Masyarakat harus mempunyai kelompok tani
- Jika persyaratan sudah memenuhi syarat, masyarakat/kelompok tani akan diberikan informasi bahkan bisa langsung membawa alat tersebut.
Untuk info lebih lanjut, masyarakat bisa menguhungi Contact Person.
Berikut nama sekaligus CP yang bisa dihubungi:
a.n Bapak SOEMARDI
HP: 0853-6407-4225
Sebagai Kepala Seksi/Staf yang membidangi Brigade Alsintan di Dinas Pertanian KAb. Dharmasraya.
STANDAR OPERASIONAL PELAYANANPEMINJAMAN ALSINTAN BRIGADE ALSINTAN
1. Poktan/Gapoktan memberikan permohonan peminjaman Alsintan
2.Petugas Agenda menerima permohonan pelayanan jasa alsintan (pinjam pakai/sewa) dari kelompok Tani/gabungan kelompok/dan sebutan lainnya
3.Sekretaris Dinas membaca surat permohonan, mendisposisi /meneruskan kepada kepala Dinas
4. Kepala Dinas membaca surat permohonan, mendisposisi kepada unit pengolah (arahan dan perintah tindak lanjut)
5. Kepala Bidang PSP membaca surat permohonan, mendisposisi surat kepada unit/sub unit pengolah (penegasan dan perintah tindak lanjut)
6. Kepala Seksi (Kasi) membaca surat permohonan dan disposisi, mencatat pada Buku Daftar Permohonan dan membuat Long List Permohonan
7.Petugas / Tim Teknis melakukan survei lokasi calon pemakai jasa layanan alsintan
8. Kepala Bidang, Kepala Seksi/Koordinator Brigade dan Tim/Petugas Survey rapat Penetapan kelayakan pemenuhan permohonan
9.Petugas Administrasi membuatan Naskah Berita Acara Pelayanan Jasa Alsintan (Pinjam pakai/Sewa)
10.Pemanggilan Pemohon dan Pemberitahuan fisik alsintan yang akan dipergunakan olehKepala Seksi/Koordinator Brigade
11. Pemohon, Kepala Seksi/Brigade, Kepala Bidang penandatanganan Berita acara Pelayanan Jasa Alsintan (Pinjam pakai/Sewa)
12.Mobilisasi Alat