KARTU TANI, ERA BARU SEJAHTERAKAN PETANI


KARTU TANI, ERA BARU SEJAHTERAKAN PETANI.. DHARMASRAYA, Distan Media Center - Ibarat jalan tak berujung dan cenderung menjadi masalah klasik yang selalu muncul di setiap waktu, permasalahan harga pupuk bersubsidi melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah terus menerpa petani yang sangat membutuhkan produk yang berguna untuk memenuhi kebutuhan tanaman agar tumbuh optimal. Hal ini diperparah dengan keterlambatan dan ketersediaan pupuk di kios pengecer yang tidak tepat waktu yang berimbas pada aplikasi pemupukan yang tidak tepat waktu dan hasilnya tidak sesuai dengan harapan petani. Ironis memang, "pahlawan pangan Nasional" ini masih diberlakukan sebagai objek oleh oknum yang mengambil keuntungan pribadi dan tidak peduli dengan petani dengan berbagai alibi dan alasan yang diketengahkan. Lebih jauh untuk akses permodalan dan bantuan yang seyogyanya diperuntukkan bagi petani bahkan banyak diterima oleh pihak lain dengan mengatasnamakan petani sehingga program pemerintah tidak tepat sasaran. Beranjak dari "dramatisasi petani gurem" ini, pihak Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Kementerian BUMN dengan dukungan Bank Pemerintah yang ditunjuk, mengeluarkan kebijakan berupa Kartu Tani. Tahun 2017, pemerintah menargetkan distribusi Kartu Tani sebanyak 8,8 juta unit dan sebelumnya telah dibagikan sebanyak 5,9 juta unit dan umumnya masih terpusat di pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah dan Lampung merupakan daerah yang telah menerapkan model ini dan menjadi daerah tujuan study banding Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan beberapa perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota beberapa waktu lalu. Dalam rangka persiapan penerapan Kartu Tani di Provinsi Sumatera Barat, pihak Pemprov telah menggandeng Bank Nagari sebagai mitra untuk mengelola Kartu Tani di Ranah Tuah Sakato ini. Satu hal yang harus disiapkan adalah database petani melalui Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SMIPP) atau yang lebih familiar dengan aplikasi SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian). Untuk pelayanan database berbasis online ini, Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya telah menugaskan petugas / admin di semua Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K). Salah satu syarat untuk mendapatkan kartu tani adalah petani yang bersangkutan harus terdaftar sebagai anggota kelompok tani dilengkapi dengan data pendukung seperti fotokopy Kartu Keluarga (KK) berkaitan dengan data nama ibu kandung, luas lahan dan komoditi yang diusahakan. " Kepada penyuluh di wilayah binaannya diharapkan untuk mengumpulkan data-data petani dan menyerahkan kepada admin SMIPP kecamatan untuk di entry ke aplikasi" demikian himbauan dari Santy Virgo Putri, S.Hut selaku Kepala Bidang Penyuluhan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan kesiapan Kabupaten Dharmasraya dalam penerapan Kartu Tani di Sumatera Barat yang konon akan dimulai tahun 2018 secara bertahap dan diprioritaskan bagi daerah yang data SMIPP nya lengkap. Lebih jauh Sarjana Kehutanan ini menjelaskan bahwa Kartu Tani ini bersifat multifungsi, disamping untuk pembelian pupuk bersubsidi, kartu ini juga dapat dijadikan ATM, penyaluran KUR, bantuan langsung perorangan dan media untuk menampung bantuan lainnya yang diperuntukkan khusus untuk petani. Setidaknya tahun ini, untuk rencana kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2018 telah dilakukan secara online melalui aplikasi e-RDKK yang terkoneksi dengan aplikasi SMIPP /SIMLUHTAN . Dengan Kartu Tani, petani cukup memperlihatkan struk pembelian dari Bank, menggesek kartu pada EDC pada kios yang ditunjuk dan tidak ada yang menggunakan uang tunai dalam transaksinya. Adanya wacana program Kartu Tani di Kabupaten Dharmasraya disambut baik oleh Kepala Dinas Pertanian dan diharapkan dapat terealisasi secepatnya di Ranah Cati Nan Tigo ini yang notabene usaha dominannya di sektor pertanian. " Dengan Kartu Tani diharapkan hak-hak petani dapat diterima secara utuh dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan petani dan keluarganya" ujar Darisman, S Si, MM dengan harapan sistem yang menggunakan transaksi non tunai ini segera bisa dilaksanakan secepatnya.