SOSIALISASI PERUBAHAN KEBIJAKAN PUPUK BERSUBSIDI
SOSIALISASI PERUBAHAN KEBIJAKAN PUPUK BERSUBSIDI DALAM PERMENTAN NO. 10 TAHUN 2022
Perang antar Rusia-Ukraina yang merupakan negara terbesar pemasok unsur terpenting dalam produksi pupuk yakni Fosfat (P) dan Kalium (K) sangat berdampak bagi harga pupuk dunia. Ditambah lagi isu global Covid-19 yang selama dua tahun ini dihadapi, tentunya telah sangat mengguncang perekonomian dunia. Kedua hal ini tentunya juga sangat berdampak bagi Indonesia terutama di sektor pertanian. Untuk terus menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi pemerintah melakukan pembaharuan dengan menghadirkan Permentan No. 10 Tahun 2022. Permentan yang di tetapkan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 6 Juli 2022 ini berisikan tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menindaklanjuti perubahan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya melakukan sosialisasi kepada penyuluh dan tim Verifikasi dan Validasi (Verval) se-Kabupaten Dharmasraya. Kegiatan yang dilangsungkan pada dari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 di gedung pertemuan Balai Benih Induk Padi Sungai Dareh, dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Dharmasraya yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kab. Dharmasraya Ibu Santy Virgo Putri, S. Hut.
Dalam pertemuan ini Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Ibu Yenti Hartati, SP beserta Sub-koordinator Pupuk, Pestisida, dan Alsintan Bapak Soemardi, SP memaparkan beberapa point penting terkait perubahan Permenta No. 10 Tahun 2022 yakni hanya 9 komoditi prioritas yang akan mendapat subsidi pupuk. Adapun 9 komoditi prioritas tersebut adalah tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kopi, dan kakao) dan petani yang mendapat pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani yang telah terdaftar di dalam SIMLUHTAN dengan luas lahan maksimal 2 Ha. Pada BAB II Ayat 2 Permentan No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa jenis pupuk bersubsidi juga mengalami perubahan dari semula ada 6 jenis ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik dan Pupuk Organik Cair menjadi 2 jenis saja yakni Urea dan NPK. Namun, diberikan waktu relaksasi selama 2 bulan bagi kios pupuk yang masih memiliki stok pupuk ZA, SP-36, Pupuk Organik dan Pupuk Organik Cair masih diperbolehkan menyalurkan pupuk tersebut kepada petani hingga tanggal 30 September 2022.