Tupoksi Dinas
Tugas Pokok dan FungsiTugas Pokok :Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan Bidang Pertanian Fungsi :Perumusan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta...